Rabu, 06 Maret 2013

Telaah Hadits Kitabul Jami' Bulughul Maram. Hak-hak Sesama Muslim (1)

 (Telaah Hadits Kitabul Jami' Bulughul Maram)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  ”حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْهُ،  وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ، وَإِذاَ  ماَت فاتـْبَعْهُ”.  (رَواهُ مُسلمٌ، بَابُ مِنْ حَقِّ الْمُسْلِمِ لِلْمُسْلِمِ رَدُّ السَّلَامِ برقم 2162

Terjemah Hadis:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam, yaitu:
(1) jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam,
(2) jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya,
(3) jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat,
(4) jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah ia dengan Yarhamukallah (artinya = mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepadamu),
(5) jika ia sakit maka jenguklah dan
(6) jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya”.
(HR. Muslim, no. 2162).
Dalam riwayat yang lain, disebutkan dengan lafadz ” فَشمته” sebagai ganti dari “فَسَمِّتْهُ”. Menggunakan huruf syiin sebagai pengganti siin.

Redaksi Hadis:
Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dengan menyebutkan 5 hak muslim terhadap muslim lainnya. Lafalnya sebagai berikut:
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim juga disebutkan dengan lafadz, 5 kewajiban:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: (1) Menjawab salam, (2) menjenguk orang sakit, (3) mengantar jenazah, (4) memenuhi undangan, dan (5) mendoakan yang bersin.” (HR. Bukhari, no. 1240, dan Muslim no. 2162)

Di tempat lain di Shahih Muslim, diriwayatkan juga dengan redaksi yang sedikit berbeda:

خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ: رَدُّ السَّلَامِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ

“Lima perkara yang wajib ditunaikan seorang muslim terhadap saudaranya yang muslim: (1) Menjawab salam, (2) mendoakan yang bersin, (3) memenuhi undangan, (4) menjenguk orang sakit, dan (5) mengantar jenazah.” (HR. Muslim, no. 2162).

Jadi riwayat yang menyebutkan 5 hak muslim terhadap muslim yang lain, terdapat di Shahih Bukhari dan Muslim. Sedangkan yang menyebutkan 6 hak, hanya terdapat di Shahih Muslim saja.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh beberapa imam penyusun kitab hadis seperti Imam Ahmad dan Imam Baihaqi. Tapi kita cukupkan dengan Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Hadis pertama yang terdapat dalam Kitab Al Jaami’ di Bulughul Maram, menyebutkan 6 hak muslim terhadap muslim lainnya. Sedangkan di Riyadhush Shalihin, kedua hadis ini (yang menyebutkan 5 dan 6 hak) disebutkan kedua-duanya.

Derajat Hadis:

Hadis ini adalah hadis shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, dalam Bab Diantara kewajiban muslim terhadap muslim lainnya adalah menjawab salam, no. 2162.

Kedudukan Hadis:
Agama Islam adalah agama yang sangat menekankan terwujudnya persaudaraan dan kasih sayang. Agama Islam selalu mendorong pemeluknya untuk mewujudkan dan memelihara persaudaraan dan kasih sayang. Oleh karena itu, Islam mensyariatkan beberapa amalan yang dapat mewujudkan persaudaraan dan kasih sayang tersebut.
Hadis ini menjelaskan hal-hal yang dapat meneguhkan persaudaraan dan kasih sayang. Yaitu dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban sosial terhadap sesama muslim. Dalam hadis ini, diungkapkan dengan hak muslim atas muslim yang lain. Dalam bahasa Arab, ungkapan ini bisa bermakna wajib dan juga bisa bermakna sunnah yang sangat dianjurkan. Karena hak artinya sesuatu yang tidak sepantasnya ditinggalkan. Sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul ‘Arabi.  (Subulus Salaam 4/148).
bersambung…(sumber: http://www.belajarislam.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar